PIBI Center Bengkayang dan Kasus Korupsi di Lakukan Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang

 

pibi_center_bengkayang
Tampak Banguanan PIBI Center Bengkayang yang tampak terbengkalai pembangunannya dikarenakan kasus korupsi yang menjerat Mantan Kepala BPKAD Kab. Bengkayang tahun anggaran 2016.

Zefa News - Kasus PIBI Center Bengkayang kini menjerat Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Benediktus Basuni ins BB yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pembangunan gedung Ibadah Perhimpunan Injili Babtis Indonesia (PIBI) Center Bengkayang dengan nilai Rp 1,6 miliar. Yang kemudian tersangka BB langsung di ditahan penyidik. Rabu (1/3/2023).

Bayu Suseno selaku Kapolres Bengkayang mengatakan telah menetapkan BB sebagai tersangka terkait kasus tidak pidana korupsi pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD 1 GPIBI Kalimantan guna untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang.

"Kami telah menetapkan BB sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang,"kata Kapolres Kabupaten Bengkayang AKBP Bayu Suseno kepada jurnalis Zefa News, Rabu (1/3/2023).

Terkait telah ditetapkannya BB sebagai tersangka kini BB telah ditahan di Kapolres Bengkayang sejak, Senin (20/2/2023) lalu. BB melakukan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Bengkayang yang akan digunakan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center pada tahun anggaran 2016 dan tahun 2019.

Adapun kasus pidana ini berawal dari laporan hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang kemudian ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Menurut Suseno pembangunan ini telah dianggarkan sejak tahun 2016, dari hasil pemeriksaan BPK-RI terdapat kerugian negara dalam pembangunan PIBI Center Bengkayang ini sebesar Rp 1.655.950.410.00

"Pembangunan ini dicanangkan sejak 2016, dari hasil pemeriksaan BPK RI ada kerugian negara dalam pembangunan ini sebesar Rp 1.655.950.410.00," terang Suseno.

Dalam penanganan tindak pidana ini aparat Kepolisian Resort Kabupaten Bengkayang menyita beberapa jumlah barang bukti termasuk dokumen, CPU Komputer dan uang hasil pengembalian sebesar Rp 600 juta. Sementara BB sendiri saat ini masih dalam tahanan di Kepolisian Resor Kabupaten Bengkayang dengan tujuan untuk penanganan pada tahap pengembangan kasus lebih lanjut.

Baca Juga : Sumastro Hadir di Internasional Handicraft Trade Air

Suseno mengatakan Kepolisian Resor Kabupaten Bengkayang akan melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tidak pidana korupsi pembanguanan PIBI Center Bengkayang ini, yang dilakukan oleh oknum Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang yang telah dianggarkan sejak 2016. Dengan pengembangan kasus ini telah pada tahap pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

"Kami bakal melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang ini. Untuk kasus ini sudah tahap P21," sambung Suseno.

Bagikan:

Posting Komentar

Top Ads

Responsive Ads

Middle Ads 1

Responsive Ads

Middle Ads 2

Responsive Ads

Bottom Ads

Responsive Ads